PAKISTAN – Pengadilan anti-terorisme di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria karena diduga melakukan penghujatan atas Nabi Muhammad di Facebook.
Sebuah pengadilan di Bahawalpur memberikan vonis, yang paling keras bagi Taimoor Raza, 30, yang dianggap bersalah karena menghina Nabi Muhammad. Hujatannya dinilai telah memicu perpecahan di Pakistan.
Raza ditangkap tahun lalu setelah berdebat tentang Islam di Facebook dengan seorang pria yang ternyata menjadi agen kontra terorisme. Dia adalah satu di antara 15 orang yang ditangkap oleh departemen kontra-terorisme tahun lalu, yang dituduh menghujat, menurut Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan.
Putusan tersebut merupakan bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap perbedaan pendapat di media sosial di sebuah negara di mana tuduhan penghujatan yang tidak berdasar dapat menyebabkan main hakim sendiri.
Saudara laki-laki Raza, Waseem Abbas, mengatakan bahwa keluarganya miskin tapi terpelajar, dan merupakan anggota komunitas Muslim Syiah Pakistan. “Saudaraku terlibat dalam debat sektarian di Facebook dengan seseorang, yang kemudian kami ketahui, adalah seorang pejabat [kontra-terorisme] dengan nama Muhammad Usman,” katanya, dilansir Guardian, Minggu (11/6/2017).
Media sosial merupakan medan pertempuran baru bagi Pakistan. Pihak berwenang telah meminta Twitter dan Facebook untuk membantu mengidentifikasi pengguna yang berbagi materi penghujatan, dan telah mendistribusikan pesan teks yang mendorong warga Pakistan untuk melaporkan sesama warga negara.





