JAKARTA, KBKNews.id – Salat Jumat selama ini dikenal sebagai kewajiban ibadah mingguan bagi kaum laki-laki muslim. Setiap Jumat, masjid-masjid biasanya dipadati oleh jemaah pria yang menunaikan ibadah ini secara berjemaah.
Namun, hal ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah perempuan juga diperbolehkan ikut salat Jumat? Apakah ada aturan khusus bagi perempuan, dan bagaimana dengan kewajiban salat Zuhur mereka?
Salat Jumat adalah salah satu ibadah istimewa dalam Islam yang diwajibkan kepada laki-laki muslim yang memenuhi syarat tertentu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Jumu’ah ayat 9:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Jumuah: 9)
Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki yang telah balig, berakal sehat, bukan budak, sehat jasmani, dan tinggal menetap memiliki kewajiban untuk menunaikan salat Jumat. Setelah menjalankan salat Jumat, maka kewajiban salat Zuhur mereka menjadi gugur.
Hukum Salat Jumat bagi Perempuan
Menurut penjelasan dalam berbagai kitab fikih, perempuan tidak termasuk dalam golongan yang diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Dalam hadis riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk dilakukan secara berjemaah, kecuali empat orang: budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR Abu Daud no. 901)
Hadis ini menjelaskan bahwa perempuan tidak terkena kewajiban salat Jumat. Dengan demikian, tidak berdosa jika perempuan memilih untuk tidak mengikuti salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur seperti biasa.
Apakah Perempuan Boleh Mengikuti Salat Jumat?
Meskipun tidak diwajibkan, perempuan diperbolehkan ikut serta dalam pelaksanaan salat Jumat. Dalam beberapa pandangan ulama, perempuan yang ikut salat Jumat bersama jemaah laki-laki, dengan imam laki-laki, maka salatnya sah dan dapat menggantikan salat Zuhur pada hari tersebut.
Hal ini diperkuat dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak terkena kewajiban salat Jumat—seperti budak, musafir, dan perempuan—tetap sah hukumnya jika melaksanakan salat Jumat, bahkan dianggap lebih utama dibanding hanya melakukan salat Zuhur.
Namun, perlu dicatat bahwa perempuan tidak diperkenankan menyelenggarakan salat Jumat sendiri dengan hanya diikuti sesama perempuan dan imam perempuan. Sebab, salat Jumat adalah ibadah berjemaah yang disyariatkan khusus untuk laki-laki sebagai imam dan pelaksananya.
Hukum mengikuti salat Jumat bagi perempuan adalah mubah atau boleh. Jika seorang perempuan memilih mengikuti salat Jumat dengan imam laki-laki dan dalam jemaah laki-laki, maka salat tersebut sah dan menggugurkan kewajiban salat Zuhurnya.
Namun, salat Jumat bukanlah kewajiban bagi perempuan, dan mereka tidak diperbolehkan menyelenggarakannya sendiri tanpa keterlibatan laki-laki sebagai imam.




