JAKARTA – Banyak orang berpikir bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh mereka yang masih hidup. Ternyata, orang yang sudah meninggal pun bisa memberikan wakaf.
Ketika seseorang meninggal dunia, semua amalannya terputus kecuali tiga hal, doa anak yang saleh, ilmu yang bermanfaat, dan sedekah jariah.
Sedekah jariah inilah yang dikenal sebagai wakaf. Pahala dari wakaf ini tidak akan pernah terputus selama sedekah tersebut terus bermanfaat bagi masyarakat.
Seperti apa bentuk wakaf yang diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal? Pada dasarnya, wakaf terbagi menjadi tiga jenis, yaitu uang, benda bergerak selain uang, dan benda tidak bergerak. Berikut penjelasannya:
1. Uang
Donatur yang ingin mewakafkan hartanya untuk orang yang sudah meninggal dunia bisa berwakaf dalam bentuk uang. Pemerintah sudah menerbitkan peraturan yang harus dipatuhi bagi yang ingin mewakafkan harta uangnya.
Salah satu syaratnya yakni uang tersebut harus dalam bentuk mata uang asli Indonesia, yaitu Rupiah. Selain itu, Donatur juga harus memenuhi sejumlah syarat lainnya sebagai berikut:
- Memberikan pernyataan kesediaan untuk mewakafkan uang ke lembaga LKS-PWU.
- Memberikan kejelasan terhadap asal-usul uang yang akan diwakafkan.
- Menyetorkan uang dalam bentuk tunai.
- Mengisi formulir pernyataan kehendak wakaf.
2. Benda Bergerak Selain Uang
Selain uang, Donatur juga bisa mewakafkan harta dalam bentuk benda bergerak. Definisi dari harta benda bergerak ini adalah harta yang dapat berpindah atau dipindahkan ke tempat lain.
Sifat benda bergerak ini juga bisa dihabiskan dalam jangka waktu tertentu atau bersifat kekal atau tidak dapat habis. Beberapa contoh dari benda bergerak yang bisa diwakafkan adalah kitab suci Al-Qur’an, emas atau logam mulia, dan perhiasan.
3. Benda Tidak Bergerak
Jenis harta wakaf terakhir adalah benda tidak bergerak. Berbeda dari jenis harta bergerak, harta tidak bergerak tak dapat berpindah ataupun dipindah tempat. Bentuk harta ini biasanya berupa tanah atau bangunan. Selain itu, jenis harta ini juga bisa dalam bentuk perkebunan.
Hukum Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal
Para ulama telah sepakat untuk memperbolehkan siapa pun yang ingin memberikan wakaf kepada orang yang sudah meninggal dunia. Namun, wakaf tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Wakaf tersebut nantinya akan memberikan pahala yang tidak putus kepada wakif yang sudah meninggal. Donatur yang memberikan hadiah wakaf juga akan mendapatkan pahala.
Bagi donatur yang ingin menyalurkan wakaf dalam berbagai bentuk, bisa melakukannya dengan mudah melalui Dompet Dhuafa.
Lembaga amil zakat nasional ini telah dikenal sebagai lembaga yang amanah dan akan mendistribusikan wakaf donatur untuk membantu umat. Donatur juga akan mendapatkan rincian donasi yang akan diberikan oleh Dompet Dhuafa secara transparan.