
WACANA pengenaan hukuman pemberatan bagi para tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya disampaikan oleh KejJaksaan Agung (22/4).
Tim jaksa penyelidik telah memeriksa 30 saksi dan menersangkakan empat orang yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Komisiaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, Senior Manajer Corporate Affair Permata Hijau Group Stenley MA dan General Manajer PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Selain dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, pasal hukuman terhadap para tersangka juga bisa diperluas jika penyidik menemukan alat bukti cukup seperti suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Kejagung, lanjut Febrie, juga membuka peluang memperberat hukuman para tersangka dengan UU Tipikor Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman sampai hukuman mati.
Pertimbangan Kejaksaan Agung untuk memberikan pemberatan hukuman antara lain dilatarbelakangi oleh aksi para tersangka yang membuat kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng, sehingga sangat membebani warga terutama kelas bawah.
Lebih jauh Febrie mengemukakan, ke depannya, Pidsus Kejaksaaan Agung ke depannya akan melakukan penegakan hukum tipikor dengan konsep baru, termasuk memperberat hukuman pada para pelaku tipikor dengan kriteria tertantu, misalnya jika negara dalam keadaan sulit.
Dari hasil penyelidikan sementara Kejagung, ditemukan alat abuakti cukup, persetujuan ekspor yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan LN melawan hukum.
Indrasari menerbitkan surat izin ekspor pada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban melakukan distribusi CPO dan produk tutunannya untuk pasar dmosetik (DMO) sehingga menimbulkan kelangkaan pasokan minyak goreng dalam negeri.
DMO sebesar 20 persen dimuat dalam Keputusan Mendag No. 129 tahun 2022 yang mewajibkan perusahaan yang akan mengekspor CPO dan produk turunannya, lalu DM dinaikkan menjadi 30 persen.
Kebijakan DMO yang dimulai pada 27 Januari 2022 dicabur pada 16 Maret 2022 karena dianggap tidak efektif menekan harga minyak goreng yang melambung, menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, imbas Perang Rusia dan Ukraina serta ulah spekulan dan permainan harga (kartel).
Jika terhadap para tersangka kasus CPO itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, berarti baru pertama kalinya terjadi di negeri ini.
Yang banyak sebelumnya , para tersangka rasuah, malah dikorting masa hukumannya di pengadilan banding atau kasasi.
Â




