BAGI warga strata ekonomi golongan menengah ke bawah, menunaikan rukun ke-lima Islam naik haji makin tak terjangkau ongkosnya, selain waktu tunggunya yang terus lebih panjang, kini bahkan bisa sampai 25 tahun.
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M akan dibahas oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR-RI dan tim Kemenag dengan mematok biaya rata-rata Rp105 juta per calon jamaah.
Jika tidak ada perubahan, calon jemaah haji tidak sepenuhnya membayar BPIH sebanyak itu, namun mengacu pada BPIH 1444/2023, hanya membayar Rp90.050.637,26. Dan dari total tersebut, Rp 49.812.700,26 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Angka tersebut setara dengan 55,3 persen dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per orang tahun 2023 untuk jamaah haji reguler.
Sementara Rp 40.237.937 (44,7 persen) sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan BPIH tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapar kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (13/11) lalu.
Sejumlah komponen layanan dalam BPIH tersebut termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan di Arafah-Musdalifah-Mina (Armuzna), layanan di bandara embarkasi (keberangkatan) dan debarkasi(di tanah suci) serta biaya hidup.
Biaya haji yang disepakati oleh pemerintah dan DPR itu nantinya akan ditetapkan melalui peraturan presiden. Saat penetapan BPIH 1444 H/2023, pemerintah mengusulkan BPIH rata-rata Rp98.893.909.11 dimana Kemenag dan Komisi VIII DPR lalu membentuk panja BPIH Panja untuk meninjau harga layanan, baik di dalam mau pu luar negeri.
Pada raker yang digelar 15 Januari 2023 akhirnya diepakati, BPIH 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 dengan kurs dollar AS Rp15.150 dan satu real Arab Saudi Rp4.040, lalu disepakati pula biaya ibadah haji yang harus dibayar calon jamaah Rp49.812.700,26 (53,3 persen dari BPIH), sedangkan BPIH yang bersumber pada nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937. (44,7 persen).
Beda dalam sekema pengusulan biaya ibadah haji 2024 dibandingkan tahun tahun sebelumnya, pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran biaya ibadah haji yang harus dibayar oleh jamaah dan nilai manfaat.
Sementara menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, usulan BPIH 2024 dari pemerintah lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan kenaikan kurs dollar dan riyal terhadap rupiah mau pun tambahan sejumlah biaya layanan lainnya.
Bagi umat Islam yang tetap ingin menunaikan ibadah rukun kelima tersebut mau tidak mau harus merogoh kocek lebih dalam atau menyiapkan tabungan lebih banyak walau pemerintah juga terus berupaya mendapatkan kuota haji lebih banyak lagi.