
SEJUMLAH media Israel melaporkan rencana Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda untuk menangkapPM Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan melakkan kejahatan perang di wilayah Gaza dan Tepi Barat, Palestina.
Menurut laporan Axios yang dikutip jaringan media Rusia ,RT (1/5), dua pejabat Israel yang tak disebutkan namanya, menyebutkan, Netanyahu telah menelepon Presiden AS Joe Biden, Minggu lalu (28/4) untuk meminta Biden menggunakan pengaruhnya guna mencegah agar ICC urung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.
Sebelumnya sejumlah media Israel memberitakan bahwa mahkamah yang berada di Den Haag Belanda itu, akan segera merilis surat penangkapan ke Netanyahu dan sejumlah petinggi Israel pekan ini, terkait kejahatan perang yang dilakukan rezim negara yahudi itu di Gaza dan Tepi Barat, Palestina.
Hal senada juga dilaporkan oleh NBC, mengutip sumber anonim yang menyebutkan, ICC akan menuntut Menhan Israel Yoav Gallant dan sejumlah perwira senior tentara Israel (IDF) untuk mendampingi Netanyahu di depan pengadilan.
“Israel sedang melakukan upaya diplomatik untuk membatalkan diterbitkannya surat perintah penangkapan, “ demikian NBC.
Namun ICC sendiri tidak mengkonfirmasi atau menyangkal laporan tersebut dan hanya mengatakan kepada wartawan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan independen sehubungan dengan situasi di Gaza, Palestina.
Sebelumnya juga beredar rumor, AS telah menghubungi ICC terkait permintaan Netanyahu dan mengngatkan ICC, penerbitan surat perintah apa pun dapat menggagalkan upaya gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza.
Netanyahu mengecam
Netanyahu sendiri mengecam rencana ICC tersebut dan mengatakan, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan mahkamah kriminal in’tl itu untuk melemahkan hak-nya membela diri.
Ancaman untuk menangkap tentara dan pemimpin di satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan satu-satunya negara Yahudi di dunia, menurut dia, sangatlah keterlaluan. “Kami tidak akan tunduk,” ujarnya.
Sementara pemerintah Biden melalui jubir Gedung Putih juga berpandangan, upaya ICC (menerbitkan surat penangkapan-red) bakal menghalangi gencatan senjata di Gaza dan kesepakatan pembebasan sandera yang tengah dibicarakan.
Israel sendiri bukan penandatangan Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, namun, jika surat perintah atas nama Netanyahu dikeluarkan, 124 negara yang mengakui pengadilan tersebut merasa berhak melakukannya.
Berdasarkan data dari laman resmi ICC, 124 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (disingkat ICC) tersebar di berbagai wilayah belahan dunia, 33 dari Afrika, 19 negara Asia-Pasifik, 18 negara.
Statuta Roma diadopsi pada Konferensi Roma yang digelar pada 17 Juli 1998 dan diterapkan pada 1 Juli 2002. Pada Maret 2016, tercatat 124 yang menjadi anggota pada Perhimpunan Negara-negara Anggota (Assembly of Parties).
Statuta Roma menentukan empat inti kejahatan int’l yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. .
Di bawah Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan mendakwa empat kejahatan internasional inti tersebut dalam keadaan di mana negara-negara “tak mampu” atau “tak mengkehendaki” untuk melakukannya pada diri mereka sendiri.
ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang hanya dilakukan di dalam teritorial sebuah negara atau jika tindakan tersebut dilakukan oleh sebuah negara. Indonesia sendiri sejauh ini tidak termasuk di antara 124 negara tersebut karena belum menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma.
Uji nyali bagi ICC, apakah jadi menerbitkan surat penangkapan pada Netanyahu dan jika jadi, seberapa efektif pelaksanaannya? (berbagai sumber/NS)