JAKARTA, KBKNEWS.id – Sebanyak delapan negara menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Menurut laporan Al Jazeera, delapan negara tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Negara-negara ini menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum internasional dan mendukung langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Sebelumnya, Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza. Di antara mereka terdapat nama-nama pejabat tinggi Israel, termasuk Netanyahu, Yisrael Katz (Menteri Perang Israel), dan Eyal Zamir (Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Israel).
Pihak berwenang Turki juga mengumumkan bahwa seluruh tersangka dilarang memasuki wilayah Turki maupun melintasi wilayah udaranya.
Kasus hukum terhadap Israel ini bermula pada Desember 2023, ketika Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuannya terhadap warga Palestina di Gaza. Seiring waktu, beberapa negara lain seperti Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki ikut bergabung dalam gugatan tersebut.
Pada November 2024, ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Perang Yoav Gallant, dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Langkah delapan negara tersebut dianggap sebagai sinyal kuat meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel atas tindakannya di Gaza, di tengah tuntutan global untuk mengakhiri kekerasan dan memberikan keadilan bagi rakyat Palestina.





