ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

Hakim Nawaf Salam, presiden Mahkamah Internasional/ Reuters

DEN HAAG – ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Dengan demikian, Israel harus segera menghentikan pendudukan dan mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikannya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here