Sinergi Gencarkan Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid

0
145
Penandatanganan MoU Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid antara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta, Rabu (17/7/2024). (Foto: Kemenag)

JAKARTA – Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Harian BKM Pusat, Adib, dan Sekretaris BWI, Anas Nasikhin, dalam acara Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM yang bertema ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara BKM dan BWI dalam optimalisasi wakaf uang berbasis masjid serta pemanfaatannya untuk masjid.

“Para pihak terkait akan bekerja sama dalam bidang peningkatan edukasi masyarakat, khususnya takmir dan jemaah masjid, terkait potensi, manfaat, dan operasionalisasi wakaf uang. Selain itu, juga bidang pengumpulan dan optimalisasi wakaf uang,” ujarnya.

Kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan dan pengembangan nilai manfaat wakaf uang untuk kesejahteraan masjid di Indonesia, serta pengelolaan program wakaf melalui uang di masjid-masjid yang berada di bawah naungan BKM.

Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, Dirjen menambahkan bahwa mekanismenya akan dioperasionalkan melalui jaringan BKM yang sudah ada di 25.898 titik di Indonesia.

“Ini demi mengikhtiarkan adanya dana abadi masjid, di mana mauquf alaih-nya juga kembali ke masjid. Jika semua masjid di Indonesia dilengkapi QRIS sebagai wadah yang disediakan untuk berwakaf, maka dana yang terkumpul sangat fantastis untuk dimanfaatkan,” katanya.

Dirjen juga mengatakan bahwa Gerakan Indonesia Berwakaf akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, aktris, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf.

Sebagai langkah awal, di akhir acara pihaknya mengajak peserta untuk berwakaf mulai dari nominal sepuluh hingga ratusan ribu rupiah.

“Ini demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here