JAKARTA, KBKNEWS.id –Â Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK setelah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah.
ICW menilai keputusan tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena berpotensi menimbulkan kesan adanya keistimewaan bagi tersangka kasus korupsi.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa pengalihan penahanan oleh KPK umumnya dilakukan secara ketat, misalnya karena alasan kesehatan. Oleh karena itu, perubahan status penahanan Yaqut dinilai janggal dan berisiko menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
ICW juga menyoroti potensi risiko dari kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan tersangka merusak barang bukti atau memengaruhi saksi selama menjalani tahanan rumah.
Atas dasar itu, ICW meminta Dewas KPK menelusuri apakah pimpinan KPK terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut bersifat sementara dan dilakukan sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan telah melalui pertimbangan hukum yang berlaku. KPK juga menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat selama masa tahanan rumah berlangsung.





