IDEAS Dorong Revisi UU Sisdiknas untuk Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS-Great Edunesia) mendorong segera disahkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru menggantikan UU No. 20 Tahun 2003.

Aturan baru ini dinilai krusial dalam mengantarkan Indonesia menuju satu abad kemerdekaan pada 2045 dengan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing global.

“Undang-undang Sisdiknas baru harus menjadi fondasi lompatan besar pendidikan nasional demi mewujudkan keadilan pendidikan dari Sabang sampai Merauke, dari kota hingga pelosok desa,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS, Agung Pardini, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

IDEAS menyampaikan tiga isu utama yang perlu menjadi fokus dalam revisi UU Sisdiknas, yakni pemerataan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, dan pembelajaran yang memberdayakan. Ketiganya dianggap sebagai simpul strategis dalam memperbaiki struktur pendidikan nasional yang masih diwarnai ketimpangan.

Dalam kajian terhadap Rapor Pendidikan Indonesia 2024, IDEAS mencatat adanya ketimpangan mencolok antarwilayah, antara daerah urban dan rural, serta antara sekolah umum dan madrasah. Wilayah Timur Indonesia, terutama Maluku dan Papua, masih tertinggal secara signifikan dalam 14 indikator penilaian pendidikan.

Data Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) tahun 2024 juga memperlihatkan kesenjangan antara kota dan kabupaten. Secara nasional, RLS Indonesia hanya mencapai 8,85 tahun atau setara dengan jenjang SMP. Ini mencerminkan masih rendahnya akses dan kualitas pendidikan di sebagian besar wilayah Indonesia.

“Kami mengusulkan perubahan pada pasal 6, 11, 34, dan 50 UU Sisdiknas untuk mewujudkan wajib belajar 13 tahun dan menjamin layanan pendidikan yang merata, termasuk di daerah terpencil,” jelas Agung.

Masalah kesejahteraan guru pun  juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun IDEAS, lebih dari separuh guru di Indonesia—sekitar 2 juta dari total 3,7 juta guru—masih berstatus honorer. Gaji mereka, yang sebagian besar bergantung pada dana BOS, berada di bawah kelayakan hidup.

Simulasi IDEAS menunjukkan rata-rata gaji guru honorer SD hanya sekitar Rp1,2 juta per bulan, dan guru MI bahkan di bawah Rp800 ribu. “Mustahil meminta profesionalisme dari guru yang kesejahteraannya tidak dijamin,” tegas Agung.

IDEAS mengusulkan perubahan dalam UU No. 14 Tahun 2005, terutama pada pasal-pasal tentang sertifikasi, pengangkatan, hak, dan penghargaan bagi guru. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat status, kapasitas, dan perlindungan profesi guru, khususnya yang belum berstatus ASN.

Untuk itu, IDEAS mendorong perubahan pasal 4, 35, 36, 38, 39, dan 40 dalam UU Sisdiknas. Perubahan ini meliputi penguatan prinsip pembudayaan dan pemberdayaan dalam pendidikan, serta pemberian ruang bagi pengetahuan lokal dalam kurikulum.

Dalam penutupnya, Agung menyampaikan bahwa Indonesia tidak bisa sekadar mengejar ketertinggalan dari negara maju, tetapi harus membangun sistem pendidikan yang inklusif, kontekstual, dan berkelanjutan.

“RUU Sisdiknas yang baru harus menjadi jembatan untuk menghadirkan keadilan sosial dalam pendidikan, yang tidak hanya mengejar nilai, tetapi juga memberdayakan rakyat,” ujarnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here