JAKARTA, KBKNews.id – Lembaga kajian Next Policy menilai peluncuran program 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 sebagai langkah afirmatif yang menjanjikan.
Namun, program ini dianggap rentan gagal jika tidak dibarengi dengan perubahan strategi menyeluruh, sebagaimana yang pernah terjadi pada program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Direktur Next Policy, Yusuf Wibisono, menjelaskan bahwa KDMP masih belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Presiden Prabowo mendorong Program KDMP hanya dengan payung hukum berupa Inpres No. 9/2025. Tanpa undang-undang koperasi yang baru, dukungan politik dan fiskal terhadap koperasi akan terus minim,” ujar Yusuf Wibisono dalam keterangannya, Rabu (23/07/2025).
Ia juga menyoroti penggunaan Dana Desa sebagai jaminan kredit permodalan KDMP melalui bank-bank BUMN.
Menurutnya, langkah ini tidak sejalan dengan ketentuan UU No. 6/2014 tentang Desa, karena Dana Desa adalah bagian dari pendapatan milik desa, sementara koperasi bukan entitas yang secara hukum dimiliki oleh desa.
“Penggunaan Dana Desa sebagai jaminan kredit koperasi bukan hanya tidak elok, tapi juga berisiko tinggi secara hukum. Dana Desa seharusnya tidak boleh dijaminkan untuk entitas yang bukan bagian dari struktur keuangan desa,” tegas Yusuf.
Ia menilai model peluncuran KDMP secara masif dan serentak (big bang) juga memiliki risiko kegagalan yang tinggi.
Yusuf menyebut, tantangan utama yang akan dihadapi KDMP adalah ketiadaan diferensiasi model bisnis, keterbatasan pasar, dan kelangkaan SDM pengelola yang mumpuni.
“Potensi tumpang tindih KDMP dengan usaha yang sudah ada di desa seperti Bumdes, toko kelontong, maupun minimarket sangat besar. Dalam kondisi seperti ini, KDMP akan sulit mencapai skala ekonomi yang efisien,” ujarnya.
Yusuf juga mengingatkan bahwa pengalaman 10 tahun pengembangan Bumdes harus menjadi pelajaran penting. Meski tumbuh pesat dari 1.000 menjadi lebih dari 66 ribu unit pada 2024, sebagian besar Bumdes gagal memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi desa.
“Pada 2024, sebanyak 93 persen desa belum pernah mendapat bagi hasil dari Bumdes. Bahkan dari 7 persen desa yang mendapat, sebagian besar hanya menerima di bawah Rp15 juta per tahun. Ini bukan capaian yang layak,” kata Yusuf.
Ia menyarankan agar pemerintah mengembangkan KDMP secara bertahap dan berbasis sektor strategis seperti hilirisasi pertanian, peternakan, dan perikanan.
Menurut Yusuf, koperasi akan berhasil bila diberikan peran dalam rantai pasok industri, seperti yang terjadi pada era 1950-an melalui keberhasilan GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia).
“Pada dasarnya koperasi tidak membutuhkan dana besar dari APBN, yang lebih dibutuhkan adalah keberpihakan. Dulu GKBI berhasil menjadi pelaku industri karena diberi lisensi impor kain mori, yang memungkinkan akumulasi modal koperasi,” jelasnya.
Yusuf mengajak pemerintah untuk memberi ruang lebih besar kepada koperasi dalam sektor hilirisasi pertanian dan peternakan yang selama ini didominasi korporasi.
“Koperasi layak diberi hak eksklusif di sektor-sektor itu, agar kesejahteraan petani dan peternak rakyat benar-benar terwujud,” pungkasnya.




