JAKARTA, KBKNEWS.id – Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.
Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, yang berujung kegaduhan di masyarakat serta menurunnya citra institusi kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam audit sepakat agar Kapolres Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan rampung.
“Penonaktifan ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1).
Ia menambahkan, serah terima jabatan Kapolres Sleman dijadwalkan berlangsung hari ini dan akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY.
Kasus yang memicu polemik ini berawal dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025.
Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua orang yang diduga menjambret istrinya, Arsita (39). Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Meski disebut bertindak untuk melindungi istrinya, Hogi sempat dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Penetapan tersangka itu menuai kritik luas dari publik dan DPR.
Belakangan, Polres Sleman menyampaikan permintaan maaf atas penanganan perkara tersebut. Kejaksaan Negeri Sleman juga menyatakan rencana penghentian perkara, seiring kesepakatan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.





