Indonesia Ajak Negara Lain Tindaklanjuti Fatwa ICJ tentang Pelanggaran Israel

Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. (Foto: ANTARA/Dursun Aydemir-Anadolu)

JAKARTA – Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI Amrih Jinangkung mengatakan Indonesia akan berkoordinasi dengan berbagai negara yang berpendapat sama mengenai isu Palestina dan mengajak masyarakat internasional untuk secara bersama-sama memikirkan tidak lanjut dari fatwa hukum tersebut.

Langkah tersebut menyusul fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakan Israel di Palestina bisa menjadi panduan dalam pembahasan isu Palestina di forum PBB.

“Mahkamah berpendapat bahwa Israel melanggar hukum internasional. Jadi meskipun (sifatnya) advisory tetapi ada magnitude dari putusan ini yang akan menjadi bahan (pembahasan) tidak hanya bagi Majelis Umum, tetapi bagi banyak negara,” kata Amrih, pada Senin.

Dia menambahkan, apalagi, Mahkamah meminta negara-negara untuk tidak mendukung Israel dalam melanjutkan pelanggaran hukumnya, dan meminta negara-negara mendesak Israel untuk segera keluar dari wilayah Palestina.

“Tentu ini akan kita lakukan antara lain di (Markas Besar PBB) New York bagaimana agar Majelis Umum bisa memakai advisory opinion ini sebagai guiding principles dalam membahas isu Palestina,” ujarnya.

Selain menggunakan putusan ICJ sebagai dasar untuk menyerukan penghentian pendudukan ilegal Israel atas Palestina, Indonesia juga akan mendorong penyelesaian solusi dua negara dan pengakuan terhadap negara Palestina.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here