
KEMENTERIAN Kesehatan masih merumuskan rekomendasi bagi presiden untuk mempertimbangkan status kedaruratan nasional menyusul pencabutan status kedaruratan global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Saya menyatakan, Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global, namun bukan berarti berakhir sebagai ancaman kesehatan global, “ ujar Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, 5 Mei lalu.
Di Indonesia status darurat nasional Covid-19 ditetapkan melalui Kepres No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada awal Maret 2020.
Jubir Kementerian Kesehatan Moh. Syahril (9/5) mengemukakan, dalam waktu dekat ini rekomendasi akan disampaikan melalui Menko PMK dan Menko Marves untuk dijadikan pertimbangan presiden apakah sudah waktunya status kedaruratan Covi-19.
Menurut catatan, angka paparan harian dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia justeru melonjak lagi setelah beberapa bulan sebelumnya trennnya melandai, kemungkinan akibat pemunculan varian baru Arcturus dan meningkatnya mobilitas warga saat lebaran dan mudik serta arus balik.
Pada Rabu (10/5) tercatat penambahan paparan Covid-19 sebanyak 1.768 kasus (menjadi total 6.792.173 kasus sejak awal pandemic, 2 Maret 2020), yang meninggal 25 orang (total 160.526 orang) dan sembuh 1.292 orang (total 6.611.526 orang).
Syahril lebih jauh mengemukakan, merujuk pencabutan status kedaruratan Covid-19 global atau kedaruratan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC), 5 Mei lalu oleh WHO ada sejumlah parameter yang menjadi pertimbangan masing-masing negara.
Parameter tersebut a.l. jumlah korban dirawat di RS, cakupan vaksinasi Covid-19, jumlah korban meninggal yang harus berada di level kondisi baik dan terkendali.
Pemerintah saat ini, lanjut Syahril, sedang menyiapkan transisi untuk mengakhiri status kedaruratan Covid-19 di level nasional sesuai rekomendasi WHO seperti mempertahankan kapasitas nasional serta melakukan persiapan menghadapi pandemi atau endemi ke depan.
Namun ia juga mengingatkan, todak ada batasan yang jelas terkait masa berakhirnya pandemi termasuk Covid-19 sehingga WHO sulit menetapkan berakhirnya masa pandemi Covid-19.
“Terus patuhi prokes, termasuk melanjutkan kebiasaan mencuci tangan dan mengenakan masker!”




