Indonesia Belum Punya Aturan Pengungsi

0
143

JAKARTA – Indonesia memang belum mempunyai kebijakan khusus tentang pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh. Namun Indonesia memiliki solidaritas sosial yang tinggi.

Hal itu dikatakan Heru Susetyo, S.H., M.Si., LL.M., Manajer Pendidikan dan Kemahasiswaan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, kepada KBK, ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat, (15/5/2015).

“Indonesia belum punya kebijakan khusus terkait pengungsi Rohingya tersebut, namun kita punya semacam solidaritas sosial. Jika para pengungsi Rohingya tersebut terdampar di Australia mungkin sudah diusir. Tetapi berbeda ketika dia terdampar di Indonesia. Masyarakat Indonesia akan membantu atas nama solidaritas sesama muslim  dan sesama warga negara Asean, walaupun di negaranya sendiri mereka tidak dianggap sebagai warga negara,” jelasnya Heru.

Untuk saat ini, lanjut Heru, pemerintah Indonesia hanya menahan sementara para pengungsi tersebut di rudenim, namun tidak semua propinsi di Indonesia yang memiliki rudenim.

“Kalaupun ada, kapasitasnya terbatas,” tambahnya.

Dilanjutkannya, Indonesia mmang belum termasuk negara yang meratifikasi Konvensi tentang Pengungsi tahun 1951, sehingga Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk memproses pengungsi Rohingya tersebut.

Namun demikian, walaupun tidak mempunyai kewajiban, rakyat Indonesia memiliki solidaritas sosial yang tinggi, sehingga masyarakat Indonesia akan terus membantu pengungsi secara kemanusiaan.
 
Terkait hal itu pula, tidak ada batas waktu yang bisa ditetapkan untuk pengungsi tersebut berada di Indonesia. Solusinya, Indonesia harus terus berkoordinasi dengan badan PBB yang mengurus pengungsian seperti UNHCR dan IOM.

Status pasti dari pengungsi yang mencari suaka, butuh waktu yang lama, karena akan melewati proses yang panjang. Untuk itu, kata Heru, sembari menanti, Indonesia bisa menampung, mereka buat sementara waktu. – Hari/KBK

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here