Indonesia Kecam UU Israel tentang Larangan, Kemlu: Bertentangan dengan Piagam PBB

Markas UNRWA di Gaza/ foto: AFP

JAKARTA – Indonesia mengecam keputusan Israel untuk melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan mengatakan hal itu telah mengakibatkan terganggunya operasi bantuan di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Dalam sebuah pernyataan di X, Kementerian Luar Negeri negara itu mengatakan tindakan parlemen Israel jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan badan-badan PBB.

“UNRWA adalah badan yang diamanatkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjalankan peran yang tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, perawatan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam melaksanakan mandatnya,” kata pernyataan itu.

Indonesia mendesak masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikan kepatuhannya terhadap kewajiban berdasarkan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan putusan ICJ untuk mengakhiri pendudukan di Palestina.

Sebelumnya Parlemen Israel telah meloloskan RUU pada hari Senin yang akan melarang badan utama PBB yang membantu warga Palestina. Hasil pemungutan suara menunjukkan 92 dari 120 anggota Knesset mendukung, sementara 10 menentang.

RUU terpisah, yang disetujui oleh anggota parlemen dengan suara 87-9, mengamanatkan Israel untuk memutus semua hubungan dengan UNRWA, kecuali kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here