Indonesia Minta ICJ Tegas Sikapi Pelanggaran Israel terhadap Hukum Internasional

JAKARTA, KBKNews.id – Indonesia mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) agar mengeluarkan fatwa hukum terkait kegagalan Israel dalam menjalankan kewajibannya, baik sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun sebagai kekuatan pendudukan (occupying power).

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada sidang nasihat hukum (advisory opinion) di ICJ, Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025), Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menyatakan bahwa fatwa hukum diperlukan demi menjamin hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Sugiono menyoroti bahwa pelanggaran yang terus-menerus dilakukan oleh Israel semakin merampas hak dasar rakyat Palestina.

“Kegagalan Israel memenuhi kewajibannya menyebabkan rakyat Palestina tak dapat melaksanakan hak-hak dasar sebagai sebuah bangsa, termasuk hak untuk menentukan nasibnya sendiri,” tuturnya.

Sugiono menegaskan bahwa rakyat Palestina berhak hidup damai di tanah mereka sendiri dan menentukan arah kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budayanya.

Hak ini, lanjutnya, bukan hanya sah secara hukum, tapi juga telah diakui oleh PBB melalui sejumlah resolusi.

“Hak tersebut bahkan juga telah diakui ICJ dalam beberapa keputusannya, termasuk pada Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024,” ucap Sugiono, menambahkan dalam advisory opinion yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim ICJ tersebut.

Sugiono menambahkan bahwa kegagalan Israel dalam menunaikan kewajiban internasionalnya tidak hanya menyebabkan penderitaan bagi rakyat Palestina, tetapi juga merusak pelaksanaan hak-hak asasi yang seharusnya dilindungi oleh hukum internasional.

Ia juga menekankan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam proses hukum di ICJ adalah bentuk nyata dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, sejalan dengan posisi Indonesia yang konsisten menyuarakan isu ini di berbagai forum internasional maupun dalam hubungan bilateral.

Sugiono berharap, masukan dari Indonesia dan negara lain bisa membantu ICJ dalam mengambil keputusan yang adil dan menjadi dasar bagi penegakan hukum internasional dalam menyikapi krisis kemanusiaan berkepanjangan di Palestina.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here