JAKARTA, (KBK) – Merasa tak mendapatkan keadilan ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat melontarkan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo.
Petani Serikat Tani Teluk Jambe merupakan korban penggusuran PT. Pertiwi Lestari. Rumah mereka telah diratakan dengan alat berat meski belum mencapai kata sepakat. Adapun 8 tuntutan mereka kepada Presiden Joko Widodo sebagai berikut.
Pertama para petai meminta pemerintah untuk menegakan UU pokok agraria UUPA 1960. Melaksanakan keputusan presiden no. 5 tahun 1960. Ketiga para petani meminta pemerintah untuk menegakan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
“Ada 7900 HA lahan yang dikuasai. Saya minta agar Hak guna bangunan dicabut. Kembalikan petani ke lokasi, berikan kami sertifikat yang jelas untuk tanah,” ucap Mat Hari Sekjen Serikat Tani Teluk Jambe dalam orasinya saar long march di Jakarta, Senin (20/3).
Keempat petani meminta hak guna bangunan PT.Pertiwi Lestari dicabut. Berikutnya berikan hak atas tanah terhadap petani, kembalikan petani ke lahannya dalam keadaan semula. Tuntutan ketujuh petani meminta untuk hentikan kriminalisasi terhadap pejuang agraria.
“Terakhir kami ingin jadikan nawacita sebagai cita-cita nyata bukan retorika,” paparnya.





