
PRAKTEK korupsi yang makin marak di tengah kisah sukses bidang-bidang pembangunan lainnya menjadi catatan rapor merah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang harus diperbaiki dalam waktu satu tahun lebih tersisa.
Tidak bisa dipungkiri, di bidang pembangunan ekonomi, sarana dan prasarana publik, Presiden Joko Widodo jagonya, dibandingkan para presiden pendahulu.
Catat saja hasil karyanya (2014 – 2022). Sepanjang 1.700 ruas jalan toll dan 4.600 Km jalan nontoll, 15 bandara baru plus 38 ekspansi, 124 pelabuhan, 87 bendungan, ratusan pasar, RS dan tempat pendaratan ikan, ribuan Ha pencetakan sawah dan sarana serta prasarana publik yang diresmikan hampir tiap minggu.
Prestasi lain, misalnya mengambil alih saham PT Freeport, melarang ekspor bauksit (walau diprotes UE), penanganan Covid -19 dipuji WHO sebagai negara termasuk paling awal mengimpor vaksin dan juga sukses sebagai tuan rumah KTT G-20.
Hasil KTT G-20 tak sekedar kumpul-kumpul, RI mendapatkan 336 proyek (226 multilateral, 140 bilateral) senilai 309,4 miliar dollar AS (sekitar Rp4.857 triliun atau setara 2 x APBN).
Indonesia juga dipuji Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai salah satu negara yang mampu menangani Covid-19 dengan baik, sekaligus tetap menjaga pertumbuhan perekonomian.
Namun disayangkan, pembangunan hukum dan maraknya praktek korupsi, mendegradasi sukses kepemimpinan Jokowi dan menjadi catatan rapor merah serta bulan-bulanan serangan lawan-lawan politiknya.
IPK Jeblok
Sebaliknya, Transparency International (TI) melaporkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 anjlok dari skor 38 – ke 34 atau berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei.
Anjloknya secara signifikan skor IPK Indonesia mencerminkan salah satu bukti, kebijakan pemberantasan korupsi yang diterapkan tidak berjalan efektif.
IPK merupakan indikator gabungan untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik mulai dari skor Nol (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih dari korupsi). Dengan skor 34, posisi RI sama dengan tahun 1995 atau 27 tahun lalu.
“Skor IPK RI hanya naik dua poin dari 32 selama satu dekade terakhir sejak 2012 mencerminkan respons terhadap praktik korupsi lelet, bahkan memburuk akibat minimnya dukungan nyata para pemangku kepentingan, “ kata Sekjen TI Indonesia Wawan Suyatmiko.
Revisi UU Korupsi No. 30 tahun 2022 menjadi UU No. 19 tahun 2019 yang ditentang publik tetapi didukung secara aklamasi oleh DPR dan pemerintah diduga juga salah satu penyebabnya. Mengingat sejumlah poin di pasal-pasalnya berpotensi menyulitkan upaya pemberantasan korupsi.
Paling tidak ditengarai 26 poin dalam pasal-pasal revisi UU TPK yang berpotensi menyulitkan upaya pemberantasan korupsi seperti keberadaan Dewas, izin penggeledahan oleh Dewas, pemangkasan wewenang pimpinan KPK, dimasukkannya pegawi KPK dalam rumpun ASN dan pembatasan waktu penyidikan dan penuntutan.
Maraaknya praktek korupsi tercermin dari jumlah koruptor ang dicokok KPK sejak 2022 yakni 12 menteri, 21 gubernur, 257 DPR dan DPRD, 119 bupati walikota, puluhan hakim dan jaksa, bahkan baru-baru ini ada tiga Hakim Agung MA yang dicokok KPK.
Di bidang hukum, kasus Sambo yang melibatkan hampir 100 anggota Polri yang merupakan garda terdepan penegak hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan “obstruction of justice” hanyalah salah satu karut-marut yang terjadi.
Di sisa lebih setahun periode kedua Presiden Jokowi, hendaknya masalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dikebut agar mewariskan legacy positif kepemimpinannya.




