
JAKARTA – Kementerian Agama mulai menyosialisasikan aturan baru terkait pengelolaan zakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, aturan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan zakat di Indonesia, terutama bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis organisasi masyarakat dan masyarakat sipil.
“PMA 19 Tahun 2024 memberikan ruang yang signifikan bagi pengembangan LAZ, terutama LAZ berbasis ormas dan masyarakat sipil (civil society),” ujar Waryono dalam diskusi bertajuk “Sinergi Pengelolaan Zakat Nasional dan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA)” di Jakarta, belum lama ini.
Salah satu hal penting dalam PMA ini adalah pengurusan izin LAZ yang kini dilakukan melalui sistem satu pintu, mencakup persyaratan teknis administratif terkait pengelolaan dan pendistribusian zakat.
“Pengurusan izin LAZ kini terpusat dalam satu sistam, berdasarkan PMA 19 tahun 2024,” ujarnya.
PMA ini juga menetapkan standar minimum untuk LAZ, jumlah amil yang diperbolehkan, larangan rangkap jabatan, dan penataan unit layanan zakat di tingkat daerah.
“Kampanye zakat harus lebih kuat, sama halnya seperti kampanye ibadah haji dan umrah. Masyarakat harus benar-benar memahami bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya zakat yang dikelola secara profesional melalui lembaga resmi untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan akuntabel.
“Zakat yang dikelola secara profesional melalui lembaga amil resmi akan lebih berdampak luas. Ini karena penyalurannya tepat sasaran, serta terjamin akuntabilitas dan transparansinya,” tuturnya.
Hamdan Zoelfa, pakar zakat dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, juga menekankan bahwa zakat adalah pilar penting dalam menciptakan keadilan sosial dan mekanisme pemerataan ekonomi.
Menurutnya, regulasi yang kuat dan pengawasan yang baik akan membuat zakat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi ketimpangan sosial.
Hamdan dan Waryono sepakat bahwa sinergi antara Baznas dan LAZ harus diperkuat untuk mengoptimalkan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan mustahik secara berkelanjutan.




