CHINA – Berdasarkan bukti-bukti yang tak terbantahkan dan prosedur hukum di Mesir, Mohamed Morsi dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan (hukum) bukan oleh kebijakan.
Hal itu ditegaskan Huda Jadalla, Konselor dari Kedutaan Mesir untuk China kepada Pers, Jumat (19/6/2015).
Pengadilan Pidana di Kairo memvonis mati Mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi dan beberapa anggota Ikhwanul Muslimin yang digulingkan oleh militer yang tengah menghadapi protes massa terhadap pemerintahannya, 16 Juni 2015.
Jadlla mengatakan, bisa saja keputusan hukuman mati itu berefek negatif namun itu untuk langkah menjaga stabilitas sosial.
“Peradilan yang adil adalah dasar dari stabilitas sosial. Terorisme adalah isu global karena banyak negara di dunia yang menghadapi ancaman teror yang berbeda. Mesir bersedia untuk memerangi terorisme bersama-sama dengan masyarakat internasional . “
“Pemerintah Mesir, militer dan warga akan melakukan apa saja untuk melindungi kehidupan dan properti mereka yang tinggal di Mesir,” tambah Jadalla.
“Keputusan pengadilan tidak akan mengubah situasi kebijakan Mesir saat ini, semua penilaian didasarkan pada konstitusi dan hukum. Rangkaian persitiwa terorisme yang terencana telah menyebabkan masyarakat miskin, tentara, dan polisi mati untuk membela negara mereka, “kata Jadalla.
Amerika dan Turki mengutuk keputusan pengadilan Mesir 16 juni 2015 itu. Juru bicara Gedung Putih mengecam keras Mesir, mengatakan menghukum mati Morsi adalah “berbahaya”. Presiden Turki Erdogan mengatakan pada hari yang sama bahwa pemberian hukuman mati kepada presiden terguling Morsi dan Ikhwanul Muslimin sama saja menghancurkan undang-undang dan hak-hak dasar.
“Mereka mencampuri kedaulatan nasional dalam negeri Mesir,” balas Jadalla seperti dikutip KBK dari Xinhua.