Jalan Tak Berujung Suciwati

m.tempo

UPAYA menguak tuntas konspirasi penyebab kematian pejuang HAM, Munir Said Thalib kandas lagi setelah PTUN (16/2) membatalkan desakan Komisi Informasi Pusat (KIP) agar pemerintah mengumumkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

Padahal, pengungkapan dokumen temuan TPF terkait kematian Munir itu diharapkan akan membuka tabir misteri kematian aktivis pejuang HAM itu dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam 12 tahun lalu.
Sejauh ini baru pilot Garuda, Polycarpus, pelaku satu-satunya yang dipidanakan dan kini juga sudah menghirup udara segar kembali, padahal Munir diduga dihabisi oleh konspirasi tingkat tinggi.
Sebaliknya, PTUN beralasan, tuntutan KIP dikesampingkan, karena Sekretariat Negara mengaku tidak menguasai (memegang-red) dokumen TPF Munir itu.

Padahal, menurut isteri mendiang Munir, Suciwati, dokumen sudah diserahkan secara resmi kepada Presiden Susilo B Yudhoyono (SBY) pada 24 Juli 2005 yang kemudian meneruskannya kepada Sekretariat Negara pada 26 Oktober 2016.

Suciwati dan Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melihat kejanggalan pada pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN , karena majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka, hanya memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan amar putusan .

Lebih jauh janda beranak dua itu menuding aparat negara berupaya menutup-nutupi kasus kematian suaminya dan menilai, Presiden Jokowi juga tidak berani mengambil tindakan.

“Kontras keberatan atas putusan PTUN membatalkan ketetapan KIP untuk membuka temuan TPF ke publik, “ tegas Kordinator Kontras Haris Azhar seraya menambahkan, “ Putusan PTUN berarti melegalkan tindak kejahatan negara yakni menghilangkan dokumen TPF Munir.

Setelah penantian sia-sia hingga di penghujung pemerintahan SBY, asa publik dilambungkan kembali pada Presiden Jokowi yang diharapkan mengawali langkah pengungkapan tuntas kasus Munir.

Yang bisa dilakukan Jokowi a.l. membuka temuan TPF pada publik, meminta Jaksa Agung melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap dugaan keterlibatan pejabat BIN Muchdi PR dan membentuk TPF baru beranggotakan unsur-unsur pemerintah dan masyarakat yang lebih kredibel.

Tidak harus Setneg
Sementara Wapres Jusuf Kalla (JK) berpendapat, dokumen TPF Munir tidak harus berasal dari lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara, tetapi bisa juga didapat dari pihak-pihak lain.

“Tidak harus terpaku pada Setneg, tetapi bisa juga dari TPF Munir. Jika ada yang memegang dokumen tersebut, dibuka saja setelah diverifikasi keasliannya, “ tutur JK.
Lebih jauh JK mengemukakan, pemerintah tidak mengntervensi atau campur tangan dalam proses perkara ini, melainkan hanya melihat dari sisi hukumnya.

Dokumen asli laporan TPF Munir raib, tidak diketahui rimbanya, sementara . berdasarkan klarifikasi Setneg, sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, TNI, BIN, Menkopolhukam dan Menkumham.
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyangsikan, dokumen yang digunakan oleh instansinya guna menyusun materi tuntutan bagi terdakwa pelaku, Pollycarpus, bisa raib begitu saja.

”Dokumen itu tidak hilang. Jika ada usaha keras mencarinya, pasti ditemukan, “ katanya seraya menambahkan, ia justeru heran, Setneg buru-buru menyatakan hilangnya dokumen yang memuat hasil temuan TPF itu.

Mantan anggota TPF Munir, Rachlan Nashidik yang kini menjabat Sekjen Partai Demokrat senada dengan Rahman Saleh menyatakan, kasus Munir belum tuntas, sehingga jika dokumen TPF belum ditemukan, selayaknya pemerintah begitu saja menyatakan hilang.

Jalan berliku, panjang dan curam agaknya masih harus diterabas untuk menguak tuntas tabir misteri dan tragedi kematian Munir.

Semoga ia beristirahat dengan tenang disisi-Nya. Amin!

Advertisement