JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan aturan kegiatan belajar dan mengajar selama Ramadan 1446 Hijriah. Satu jam pelajaran siswa dikurangi 10 menit.
“Dari 45 menit menjadi 35 menit,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko seperti dilansir dari Antara, Senin (24/2/2025).
Jam masuk sekolah tetap sama yakni pukul 06.30 WIB dan dilakukan selama lima hari dalam sepekan. Tenaga pendidik dan sekolah diminta menyesuaikan pelajaran agar tidak membebani siswa yang berpuasa.
Sekolah diizinkan membuat agenda tersendiri untuk kegiatan bimbingan rohani selama Ramadan. Namun, khusus peserta didik yang beragama Islam, sejumlah kegiatan yang dianjurkan yakni tadarus Al-Qur’an. Pesantren kilat juga dianjurkan guna memperdalam pengetahuan keagamaan.
“Ramadan ini supaya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama dan kegiatan pembelajaran tetap dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pemerintah sudah menetapkan kalender pembelajaran selama Ramadan, yakni 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 sebagai kegiatan belajar di rumah dengan mengikuti aturan dari sekolah.
Kemudian, 6 sampai dengan 25 Maret 2025, siswa masuk ke sekolah untuk mengikuti pelajaran dan kegiataan keagamaan. Untuk libur bersama Idul Fitri bagi sekolah yakni 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Siswa masuk kembali dari libur lebaran pada 9 April 2025.





