Jamaah Haji Pembawa Jamu Sudah Bebas

MADINAH – Akhirnya, setelah ditahan pihak imigrasi di Bandara Madinah, karena membawa jamu yang dituding sebagai narkoba, jamaah haji asal Pamekasan, Jawa Timur, Ahmad Malik Tarsawi (46), dibebaskan pada Rabu (24/8/2016).

“Saya rasa berkat kegigihan dan upaya bersama semua pihak menjelaskan ke Arab Saudi tentang Pak Tarsawi sebagai jamaah haji biasa,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Abdul Djamil, di Madinah, dilansir dari Antara.

Menurutnya Tarsawi kini berada di Madinah setelah dibebaskan sekitar pukul 13.30 waktu Arab Saudi, setelah melalui proses pengujian terbukti bahwa jamu tradisional yang dibawa Tarsawi tidak mengandung narkotika.

Selain itu yang bersangkutan akan dibawa ke Masjid Nabawi terlebih dahulu karena mengaku ingin berziarah ke makam Nabi Muhammad, sebelum akhirnya diserahkan ke Daerah Kerja Mekkah untuk bergabung dengan kelompok terbang (kloter) 3 Embarkasi Surabaya. “Kita kasih kesempatan ziarah ke makam Nabi Muhammad setelah itu kita antar ke Mekkah,” katanya.

Tarsawi yang ditahan selama dua pekan dalam kondisi sehat dan mengaku sangat bersyukur dapat bebas. Ia tak henti-hentinya mengucapkan Alhamdulillah. “Ini semua berkat perjuangan dan doa semuanya maka saya akhirnya bisa bebas. Jazakumullah,” katanya.

Sementara itu, terkait pembebasan Tarsawi, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Ahmad Fadli, mengatakan itu semua berkat upaya maksimal tim KJRI Jeddah. KJRI Jeddah, tambah dia, mendukung penuh penyelenggaraan haji dan siap menangani kasus-kasus yang melibatkan jamaah.

Advertisement