JAKARTA, KBKNews.id – Masyarakat yang mendapati rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak perlu panik. Meskipun rekening tidak dapat digunakan sementara waktu, PPATK menjamin bahwa dana yang tersimpan tetap aman dan tidak hilang.
Pemblokiran ini umumnya berlaku bagi rekening tidak aktif atau dormant, yaitu rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya, jika tidak ada transaksi selama tiga bulan, rekening bisa dikategorikan sebagai dormant, meski setiap bank memiliki kebijakan masing-masing.
Apa itu rekening dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, seperti penarikan, transfer, maupun setoran.
Karena tidak aktif, rekening seperti ini rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti penipuan, pencucian uang, hingga jual beli rekening.
Untuk menjaga integritas sistem keuangan, PPATK mengambil langkah pencegahan dengan memblokir sementara rekening-rekening yang termasuk kategori dormant.
Bisakah rekening yang diblokir diaktifkan kembali?
Ya, nasabah masih bisa mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui formulir online di: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah mengisi formulir, PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi data. Proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja apabila data belum lengkap atau tidak sesuai. Secara keseluruhan, proses ini memerlukan waktu maksimal 20 hari kerja.
Langkah Aktivasi Rekening yang Diblokir
1. Isi Formulir Keberatan Online
- Buka tautan formulir online.
- Isi data diri dan data rekening.
- Unggah dokumen pendukung seperti bukti pemblokiran, KTP, buku tabungan, surat kuasa (jika dikuasakan), dan dokumen lain (maks. 5 file, ukuran ≤ 2 MB).
2. Verifikasi di Bank
- Kunjungi kantor cabang bank.
- Bawa dokumen lengkap seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan lainnya sesuai kebutuhan.
3. Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi
- PPATK dan bank akan memverifikasi data.
- Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, rekening akan diaktifkan kembali
4. Cek Status Rekening
- Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau menghubungi bank.
- Jika perlu, hubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195.
Mengapa rekening harus tetap aktif?
Rekening yang lama tidak digunakan berpotensi dibekukan. Hal ini bisa menyulitkan saat dana dibutuhkan untuk keperluan mendesak. Untuk itu, nasabah disarankan melakukan transaksi secara berkala agar rekening tetap aktif.
Langkah PPATK dalam membekukan rekening dormant merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk kejahatan finansial. Bagi yang terdampak, sebaiknya segera ikuti prosedur resmi untuk reaktivasi agar rekening bisa digunakan kembali.




