Janji RS Mitra Keluarga, Jalankan Fungsi Sosial Tanpa Tarik Uang Muka

Ilustrasi Ruang PICU/ Tribun Manado

JAKARTA – Kelanjutan dari kasus bayi Debora yang meninggal, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres telah membuat surat pernyataan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut RS Mitra Keluarga berjanji melaksanakan fungsi sosial pelayanan pasien gawat darurat tanpa meminta uang muka dan melayani sistem rujukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Janji tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan antara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Koesmedi Priharto dengan perwakilan Rumah Sakit Mitra Keluarga, di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Petojo, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

“Rumah sakit bersedia memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antisipasi diskriminasi, efektif, dan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan RS,” kata Koesmedi.

Meskipun menyimpulkan RS Mitra Keluarga telah berupaya menyelamatkan Deborah sesuai prosedur, Dinkes DKI menilai ada beberapa kelalaian yang dilakukan RS.

Untuk menyelidiki kasus kematian bayi Deborah, Dinkes DKI Jakarta membentuk tim audit medis. Setelah meminta keterangan dari rumah sakit, rencananya tim dari Dinkes DKI Jakarta ini juga akan mendatangi keluarga Deborah.

Meski demikian, sampai saat ini, Dinkes DKI Jakarta belum akan menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Dinkes masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini.

Koesmedi menyebut, seperti dikutip metrotvnews, bahwa sanksi itu tergantung dari hasil audit nanti, dan sampai saat ini pihak rumah sakit sudah berjanji untuk melayani pasien secara benar, kalau diulangi lagi, baru pihaknya akan mencabut izin yang ada.

Advertisement