JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur dalam undang-undang.
Putusan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang Garuda pada kaos, topi, seragam, maupun berbagai atribut lainnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (12/8/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, pasal tersebut melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang telah ditentukan dalam undang-undang. Ketentuan serupa juga pernah terdapat dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Menurut MK, substansi aturan tersebut pada dasarnya sama dengan ketentuan yang sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
Dengan putusan terbaru ini, penggunaan lambang Garuda Pancasila pada pakaian atau atribut masyarakat tidak lagi dapat dipidana berdasarkan Pasal 237 huruf c KUHP yang telah dinyatakan tidak berlaku.





