JAKARTA, KBKNEWS.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2026). MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari presiden dan/atau wakil presiden.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan mengenai penghinaan presiden tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi kepala negara. Aturan tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.
Namun, MK menilai perlindungan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebebasan berekspresi warga negara. Karena itu, mekanisme delik aduan menjadi salah satu bentuk pembatasan agar ketentuan tersebut tidak diterapkan secara berlebihan.
MK juga menilai Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak bertentangan dengan prinsip persamaan warga negara di hadapan hukum maupun hak konstitusional lainnya.
Putusan ini sekaligus memperjelas bahwa perkara penghinaan presiden dan/atau wakil presiden tidak dapat dituntut secara sembarangan. Pengaduan harus berasal dari pihak yang ditentukan sesuai dengan putusan MK.





