Jejak Suap Bekasi ke Bandung, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kediaman Ono Surono

KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS).(Foto: pixabay)

Jakarta, KBKNews.id – Upaya bersih-bersih praktik rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merembet ke pucuk pimpinan legislatif Jawa Barat. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS).

Penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadinya di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026) ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Temuan di Ruang Kerja

Tim penyidik KPK tidak hanya membawa pulang tumpukan uang tunai, tetapi juga sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan erat dengan aliran dana ilegal tersebut.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Budi menambahkan, uang ratusan juta tersebut ditemukan secara spesifik di dalam ruangan milik Ono Surono. Temuan ini semakin memperkuat kecurigaan penyidik mengenai keterlibatan pihak-pihak lain di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bermula dari Operasi Senyap di Bekasi

Kasus ini merupakan ekor dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 silam. Saat itu, sepuluh orang diamankan, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK).

Setelah pemeriksaan intensif, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka utama pada 20 Desember 2025:

  • Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi): Tersangka penerima suap.
  • HM Kunang (Ayah Bupati/Kades): Tersangka penerima suap.
  • Sarjan (Pihak Swasta): Tersangka pemberi suap untuk menggolkan sejumlah proyek pembangunan.

Pemeriksaan Saksi dan Aliran Dana

Sebelum penggeledahan dilakukan, Ono Surono sebenarnya telah dipanggil penyidik sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Usai pemeriksaan kala itu, politisi senior ini sempat memberikan keterangan kepada awak media mengenai materi pertanyaan penyidik.

“Saya ditanya mengenai aliran uang terkait kasus tersebut,” aku Ono singkat saat itu sebelum meninggalkan gedung KPK.

Kini, dengan disitanya uang tunai dari kediaman pribadinya di Bandung, posisi Ono Surono berada di bawah pengawasan ketat penyidik. KPK sedang mendalami apakah uang ratusan juta tersebut merupakan bagian dari komitmen fee atau suap proyek yang mengalir dari Kabupaten Bekasi ke tingkat provinsi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti elektronik dan dokumen yang disita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam klaster suap proyek ini.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here