
SELAIN sadis, tidak memiliki “Perikekucingan” tindakan Brigjen NA, staf organik Sesko TNI di Bandung membunuh kucing-kucing di sekitar kompleks tersebut (16/8) bisa dipidanakan.
Untung kasus itu diungkapkan oleh netizen “Cat Lovers” sehingga viral di medsos, media cetak mau pun TV Nasional dan menuai hujatan dan pelampiasan kegeraman publik pada pelaku yang dianggap berperilaku menyimpang.
Perbuatan NA bisa dijerat Pasal 66 uu no. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 66A dan Pasal 91B UU no. 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 18 tahun 2009.
Sedangkan penganiayaan ringan binatang menurut Pasal 302 ayat (1) KUHP diancam hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp4.500 (berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung menjadi Rp4,5 juta) dan jika sampai mati, hukuman kurungan sembilan bulan atau denda Rp4,5 juta.
Seorang pemirsa di acara dialog pagi Metro TV bahkan meminta agar selain hukuman pidana, pelaku juga diminta memohon maaf kepada publik dan juga memberikan santunan pada kelompok penyayang kucing.
Sementara pakar hukum pidana, A. Fickar Hajar mengakui, sanksi pidana atau denda yang dikenakan pada pelaku kejahatan terhadap hewan masih terlalu ringan.
“Namun yang penting, dengan sanksi sosial diharapkan pelaku jera dan malu. Masalahnya di sini banyak orang gak punya malu, “ ujarnya.
Fickar, dalam perspektif lebih luas, berharap momen ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan di tubuh TNI, terkait perilaku anggotanya, apalagi perwira tinggi bintang satu yang sepantasnya menjadi teladan publik.
“Jika sudah terbiasa menyakiti hewan, jangan-jangan nanti, menembak anak buah atau orang menjadi hal biasa. Kondisi kejiwaan personil TNI yang memegang senjata perlu dicek terus, “ tuturnya.
Apalagi, pelaku juga mengaku ia tidak membenci kucing, melainkan hanya ingin membuat lingkungan kompleks Sesko bersih dan nyaman, walau pun keterangan ini perlu didalami, karena jangan-jangan malah ia menikmatinya.
Jika terbukti ia menikmati perbuatan keji itu, tentu disangsikan kesehatan jiwanya.
Oknum Sadis
Perilaku sadis lainnya ditunjukkan Kasi Korem 133/Nani Wartabone, Kodam Merdeka Kol. Priyanto dan Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A. Soleh yang membuang dua korban pengendara sepeda motor yang ditabrak mobil mereka ke kali (8 Des. ‘21).
Bahkan saat dibuang di Kali Serayu (Banyumas, Jawa Tangah), Handi dikabarkan masih dalam keadaan bernyawa, sedangkan kekasihnya, Salsabila sudah langsung meregang nyawa di TKP akibat luka-lukanya.
Kasus yang mencoreng nama TNI juga dilakukan Kopda Muslimin dari Kodam Diponegoro di Semarang, yang berupaya membunuh isterinya dengan berbagai cara, namun gagal, lalu merekrut jasa pembunuh bayaran
Isteri pelaku, Rina Wulandari dalam kejadian itu (18 Juni ’22) lolos dari maut walau ia ditembak dari jarak dekat oleh pembunuh bayaran dan mengalami luka-luka di perutnya, sebaliknya, Muslimin bunuh diri menenggak racun setelah buron.
Pasti banyak kasus lagi seperti backing-backingan, percaloan dalam penerimaan calon TNI, masalah narkoba dan lainnya yang luput dari netizen atau media atau tidak diketahui atasan mereka, apalagi sampai ke meja hijau.
Sebagai institusi yang anggotanya memiliki otoritas memegang senjata, ditempa mental dan fisiknya sehingga ditakuti kelompok masyarakat lainnya dan juga oleh penegak hukum, tidak mustahil ada “oknum-oknum” yang tergoda untuk memanfaatkan kelebihannya.
Publik mengapresiasi sikap tanggap dan terbuka yang ditunjukkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan menginstruksikan pengusutan dan menindak anggotanya yang melanggar hukum.
Namun reformasi secara menyeluruh, terstruktur dan sistematis mendesak dilakukan demi meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kredibilitas TNI di mata rakyat dan mengantisipasi setiap potensi penyimpangan oleh anggotanya.
Tes kejiwaan secara rutin bagi anggota TNI dan Polri yang terlatih secara fisik dan memiliki akses memegang senjata agaknya juga perlu.




