
SANGAT memprihatinkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan, 197.054 anak Indonesia dari usia di bawah 11 tahun sampai 19 tahun terlibat judi online dengan 2,2 juta transaksi bernilai Rp293,4 miliar.
Perinciannya, 191.380 anak berusia 17-19 tahun mendominasi praktik haram ini, dengan jumlah 2,1 juta aktivitas transaksi menembus sampai Rp282 miliar.
Selebihnya disusul 4.514 anak usia 11-16 tahun dengan 45 ribu transaksi judi online dbernilai Rp7,9 miliar, lalu 160 anak berusia kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp3 miliar.
“Ini kan anak-anak yang sedang sekolah dan menimba ilmu dan sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Jakarta, 26 Juli 2024.
Menurut Ivan, pihaknya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan atas keterlibatan anak dari kejahatan pencucian uang.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, MoU tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang KPAI dan PPATK.
“Kami berharap dengan kerja sama ini dapat ditetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak ke depannya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan, actor di balik judi online adalah seorang yang kebal hukum berinisial T yang juga suah ia laprkan pada presiden, Pangab dan Kapolri.
“Sosok, otak dan aktor bisnis judi online adalah warga negara sudah saya laporkan kepada presiden. Presiden kaget, “ tuturnya saat pengukuhan 165 Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Medan, (23/7).
Menurut Benny, Panglima TNI dan Kapolri dan Menkoplhukam yang hadir pada rapat kabinet terbatas itu juga terkaget-kaget karena inisial T yang ia sebutkan itu adalah sosok yang selama Republik Indonesia berdiri tidak tersentuh hukum.
“Penempatan pekerja migran illegal (termasuk untuk judi online di Kamboja – red) selalu dibacking oleh oknum-oknum yang memiliki atribut-atribut kekuasaan di negeri ini, “ ungkapnya seraya menambahkan: ”Saya sudah sampaikan pada presiden, sangat mudah menangkap aktor judi online dan di balik skimming online yakni sosok berinisial T itu”.
Sementara Presiden Jokowi dalam pesannya beberapa waktu lalu mengimbau agar masyarakat tidak bermain judi, baik offline mau pun online.
“Jangan main judi, jangan main judi, jangan berjudi. Kalau punya uang ditabung saja untuk dijadikan modal usaja, “ imbau Jokowi seraya menambahkan keseriusan pemerintah membasmi penyakit masyrakat itu dengan menutup 2,1 juta situs judi online.
Seperti yang disebutkan Benny, himbauan dan penutupan situs judi saja tidak cukup, diperlukan aksi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) termasuk untuk menjebloskan oknum-oknum aparat yang terlibat ke bui.
Negara selayaknya memang harus hadir dan tidak takluk di tangan bandar judi dan oknum-oknum aparat negara yang ikut memfasilitasi praktek haram yang merusak anak-anak yang notabene adalah generasi penerus bangsa.




