Juri Putuskan Ex Polisi Chauvin Membunuh George Floyd, Departemen Kehakiman AS Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

Kerusuhan meluas di 140 kota di AS (31/5) akibat tewasnya warga kulit hitam George Floyd di tangan polisi (25/5). Di gambar tampak seorang WN AS keturunan Indonesia Rainer A Backues ikut ambil bagian dalam kerusuhan tersebut.

MINNEAPOLIS – Departemen Kehakiman AS, Rabu (21/4/2021) meluncurkan penyelidikan sipil menyeluruh terhadap praktik kepolisian di Minneapolis menyusul putusan juri bahwa mantan petugas polisi kota, Derek Chauvin membunuh George Floyd.

Penyelidikan itu adalah tindakan besar pertama Jaksa Agung Merrick Garland, setelah Presiden Joe Biden bersumpah untuk mengatasi rasisme sistemik di Amerika Serikat.

“Ini akan mempertimbangkan apakah departemen terlibat dalam pola atau praktik menggunakan kekuatan yang berlebihan, termasuk menghadapi protes,” kata Garland.

Dia menambahkan, pihaknya akan memeriksa apakah departemen kepolisian terlibat dalam perilaku diskriminatif dan apakah perlakuannya terhadap mereka yang memiliki disabilitas kesehatan perilaku dinyatakan melanggar hukum.

Dikutip dari Reuters, Kamis (22/4/2021), putusan terhadap Chauvin adalah tonggak sejarah rasial Amerika Serikat yang penuh dengan teguran terhadap perlakuan penegak hukum terhadap orang kulit hitam Amerika.

Kematian Floyd adalah salah satu dari daftar panjang pembunuhan polisi yang memicu protes nasional.

Advertisement