JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penundaan transaksi rekening yang digunakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menghimpun dana menjelang aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, rekening tersebut tidak diblokir, melainkan hanya mengalami penundaan transaksi selama lima hari kerja.
Menurut Budi, dana yang tersimpan tetap menjadi milik pemegang rekening selama proses penundaan. Jika penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana, transaksi akan kembali dibuka dan dana tetap berada di rekening pemilik.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).
Polisi menerapkan mekanisme tersebut dengan mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Budi menjelaskan, penyelidik saat ini meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana yang dilakukan AMPB. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Selain tujuan pengumpulan dana, polisi turut menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana. Pemeriksaan mencakup dugaan aliran dana dari judi online maupun narkoba.
“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” ujar Budi.
Sebelumnya, aktivis Pati mengaku rekening donasi mereka yang berisi sekitar Rp80,9 juta diblokir menjelang aksi di DPR. Polisi kemudian meluruskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Penyelidikan akan menentukan apakah rekening tersebut kembali dapat digunakan atau proses hukum dilanjutkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.





