Jurus Kemenkominfo Hadapi Kejahatan Siber saat Ramadan

0
175
Ilustrasi. (Foto: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi kejahatan siber yang mungkin terjadi saat Ramadan. Salah satu tindakan yang akan diambil adalah memantau ruang digital untuk mencari konten yang dilarang atau negatif.

“Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini, kan, memantau kontennya, ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya, maka kita akan mengambil langkah-langkah,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dilansir dari Antara, Sabtu (18/3/2023).

Jika ditemukan, lanjut Usman, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus konten tersebut.

Namun, jika terjadi tindakan peretasan atau ancaman keamanan, maka lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara atau kepolisian yang akan menangani hal tersebut.

Usman juga mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi secara sembarangan, terutama di ruang digital selama Bulan Suci Ramadan, agar data mereka tetap aman.

Selain itu, ia meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melindungi data pribadi yang mereka kumpulkan dan menggunakan data tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai contoh, data pribadi hanya boleh digunakan untuk membuat rekening dan tidak boleh dibagikan atau dijual ke pihak lain.

“PSE itu, kan, pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya, kalau untuk bikin rekening, ya, untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi,” kata dia.

Usman mengungkapkan bahwa Kemenkominfo selalu berkoordinasi dengan PSE untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Jika PSE melakukan pelanggaran, maka Kemenkominfo akan mengambil tindakan administratif, mulai dari memberikan teguran hingga melakukan pemblokiran. Sementara itu, penegakan hukum akan menjadi tanggung jawab kepolisian atau kejaksaan.

Usman juga menyatakan bahwa pencegahan kejahatan siber dilakukan melalui undang-undang dan peraturan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan keamanan ruang digital selama Bulan Suci Ramadhan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.

Sumber: Antara

Advertisement div class="td-visible-desktop">