JAKARTA, KBKNEWS.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan busana lawan jenis dalam kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
MUI menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan seperti perempuan hukumnya haram dalam syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan larangan tersebut termasuk tindakan tasyabbuh, yakni menyerupai lawan jenis.
Menurutnya, larangan serupa juga berlaku bagi perempuan yang sengaja berpenampilan atau mengenakan pakaian yang biasa digunakan laki-laki.
MUI menyoroti kegiatan karnaval dan pawai Agustusan yang terkadang menampilkan peserta dengan busana lawan jenis. Muiz mengingatkan agar perayaan kemerdekaan diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, memperkuat persatuan, serta memberikan kontribusi bagi bangsa.
Menurut Muiz, larangan tersebut didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya. Ketentuan itu, kata dia, berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk panggung hiburan dan jalan raya.
MUI juga menilai penggunaan busana lawan jenis dalam konteks saat ini dapat dikaitkan dengan kampanye LGBT yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial. Karena itu, masyarakat diimbau tetap memperhatikan norma agama dan etika saat memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.





