Kabar Gembira, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 23 Februari 2024

Ilustrasi. (Foto: Antara/Imam Hanafi)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang tenggat waktu pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Tahap pertama pembayaran Bipih 1445 H yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 12 Februari 2024, kini diperpanjang setelah melihat progres pembayaran hingga saat ini.

“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, dilansir dari laman Kemenag.

Anna menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun ini adalah 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota sehingga total menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Hingga saat ini, kata Anna, sebanyak 188.765 jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan membayar biaya haji.

“Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” ujarnya.

Anna mengimbau agar jemaah yang memenuhi syarat segera membayar biaya haji selama periode perpanjangan tahap pertama.

Selain itu, jemaah yang berhak membayar tahun ini tetapi belum memeriksakan kesehatan diharapkan segera melakukannya untuk memenuhi syarat istithaah dan dapat membayar biaya haji.

Dengan perpanjangan tahap pertama, Anna menjelaskan bahwa tahap kedua pembayaran juga mengalami penyesuaian. Tahap II, yang sebelumnya dijadwalkan 5 – 26 Maret 2024, kini disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, termasuk jemaah yang gagal sistem pada tahap I, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Input data usulan jemaah untuk tahap II perlu dilakukan oleh petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan batas waktu input data yang disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here