JAKARTA, KBKNEWS.id – BPBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan bahwa Kabupaten Ogan Ilir dan Musi Banyuasin masuk dalam kategori zona merah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan jumlah kejadian masing-masing mencapai 73 dan 31 kasus.
Zona merah didefinisikan sebagai wilayah dengan lebih dari 30 kejadian karhutla. Secara rinci, Kabupaten Ogan Ilir memiliki 73 kejadian karhutla, sedangkan Kabupaten Musi Banyuasin memiliki 31 kejadian. Sementara itu, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Muara Enim masuk dalam zona oranye dengan jumlah kejadian masing-masing 21, 20, dan 24 kejadian.
Untuk zona kuning, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memiliki 15 kejadian, Musi Rawasa 5 kejadian, dan beberapa kabupaten lainnya memiliki 1-2 kejadian. Sedangkan Kabupaten OKU Selatan, Pagar Alam, dan OKU masuk dalam zona hijau karena tidak ada kejadian karhutla.
BPBD Sumsel juga melaporkan bahwa telah terjadi 200 kejadian karhutla sejak 1 Januari hingga 12 Agustus 2025. Untuk mengatasi karhutla, BPBD melakukan pembasahan lahan di wilayah gambut dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dalam dua periode, yaitu 13-18 Juli 2025 dan 29 Juli-2 Agustus 2025.




