JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia memastikan produk empat mie instan dari Korea yang terdeteksi mengandung babi oleh lembaga BPOM belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI.
Wakil MUI Zainut Tauhid Saadi meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terhadap masalah itu. Jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka harus dilakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga meminta masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Harus cermat membaca ingridient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama.
“MUI juga mendukung langkah untuk segera mencabut izin edar empat produk mie instan asal Korea tersebut,” katanya, dikutip Antara, Senin (19/6/2017).





