JAKARTA, KBKNews.id – Kejaksaan Agung mengungkap sumber dana suap terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus dugaan suap untuk putusan lepas (ontslag) terkait perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Minggu (13/4/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa terdapat kesepakatan antara Ariyanto (AR), kuasa hukum dari korporasi terdakwa, dan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, untuk mengurus perkara agar diputus ontslag.
“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
WG kemudian menghubungi Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui permintaan tersebut, namun meminta jumlah uang diperbanyak menjadi tiga kali lipat.
AR menyanggupi permintaan itu dan menyerahkan dana dalam bentuk dolar AS senilai Rp60 miliar melalui WG, yang kemudian diserahkan kepada MAN. Sebagai imbalan atas jasanya, WG menerima USD 50.000 dari MAN.
“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar, seperti diberitakan Antara.
Setelah menerima dana tersebut, MAN menunjuk DJU sebagai ketua majelis hakim, AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis.
Setelah terbit surat penetapan sidang, MAN memberikan dana awal sekitar Rp4,5 miliar kepada DJU dan ASB.
“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujar Qohar.
Kemudian, MAN kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar kepada DJU untuk dibagikan kepada ketiga hakim, masing-masing menerima Rp6 miliar (DJU), Rp5 miliar (AM), dan Rp4,5 miliar (ASB).
“Ketiga hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” tuturnya.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Pusat.
Terungkap dari Kasus Ronald Tannur
Kasus ini awalnya terkuak dari pengembangan perkara dugaan suap dalam penanganan kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.
Dalam penggeledahan kasus tersebut, penyidik menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan suap dalam perkara ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, termasuk keterlibatan advokat MS.
Setelah menyelidiki lebih lanjut dan memeriksa beberapa saksi, Kejagung menetapkan empat tersangka awal: WG, MS, AR, dan MAN.
Pemberian suap yang disalurkan melalui WG diduga bertujuan untuk memengaruhi majelis hakim agar memutus perkara dengan vonis lepas.
Barang Mewah Disita
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyita berbagai barang mewah yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Puluhan sepeda motor premium seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, BMW, dan Norton disita, bersama dengan beberapa sepeda mahal.
Selain itu, penyidik juga menyita satu mobil Ferrari Spider, satu Nissan GT-R, satu Lexus, dan satu Mercedes Benz milik AR, serta sejumlah uang tunai dari MAN dan WG.
Kepemilikan aset tersebut masih dalam proses pendataan dan belum diumumkan secara resmi. Total tersangka dalam kasus ini saat ini berjumlah tujuh orang.




