KBRI Intensifkan Pendampingan 150 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan KJRI Penang terus memperkuat upaya pendampingan hukum bagi 150 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.

Data tersebut terungkap dalam pertemuan koordinasi penanganan kasus WNI, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan dukungan diplomatik.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, menyampaikan bahwa mayoritas kasus yang menjerat para WNI berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Mereka terlibat sebagai kurir, korban sindikat penipuan, hingga pihak yang tidak memahami konsekuensi hukum di Malaysia. Sejumlah kasus lain seperti pembunuhan dan tindak pidana berat turut memerlukan perhatian serius.

Danang menjelaskan, dalam keterangan pers Kementerian Hukum, jika setiap kasus memiliki tantangan berbeda, mulai dari pembuktian, kendala bahasa, hingga lamanya proses banding. Karena itu, koordinasi dengan berbagai lembaga dianggap sangat penting untuk memastikan keadilan dan pemenuhan hak para terdakwa.

Reformasi sistem hukuman mati di Malaysia menjadi peluang baru bagi para WNI untuk mengajukan peninjauan kembali dan permohonan keringanan hukuman, yang dapat mengubah vonis mati menjadi hukuman seumur hidup atau pidana jangka panjang.

Atase Hukum KBRI bersama KJRI menjalankan sejumlah langkah taktis, seperti menyediakan pengacara bagi WNI tidak mampu, memantau sidang, melakukan kunjungan konsuler, hingga melakukan advokasi diplomatik kepada otoritas hukum setempat.

Sesditjen AHU Kementerian Hukum RI, Hantor Situmorang, menegaskan pentingnya sinergi diplomatik dan dukungan hukum dalam melindungi WNI di luar negeri. Ia juga menyoroti layanan hukum lintas negara seperti MLA, ekstradisi, hingga transfer narapidana.

Danang menambahkan, peningkatan edukasi hukum bagi calon pekerja migran perlu diperkuat sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here