JAKARTA, KBKNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran tiga pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Ketiga nama itu diduga terlibat dalam rekayasa pembagian kuota yang berpotensi merugikan negara.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada akhir 2023.
Tambahan kuota tersebut diberikan untuk mempercepat masa tunggu jemaah Indonesia, yang bisa mencapai puluhan tahun. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, jatah haji wajib dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam prosesnya, sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi—termasuk Fuad Hasan Masyhur—diduga melakukan lobi kepada oknum di Kemenag agar jatah tambahan itu dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini jauh dari ketentuan undang-undang dan dinilai menguntungkan pihak biro perjalanan. KPK menyebut penerbitan Surat Keputusan Menag pada 15 Januari 2024 terjadi setelah adanya dorongan dari para pengusaha tersebut melalui Gus Alex.
Dengan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, para pengusaha travel diduga memperoleh keuntungan besar dari penjualan kuota kepada para jemaah. KPK menduga sebagian aliran dana tersebut juga masuk ke oknum pejabat di Kemenag.
Padahal, dana hasil pengelolaan kuota tambahan seharusnya disetorkan ke negara melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan menjadi sumber keuntungan pihak tertentu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ketiga tokoh yang dicegah memiliki peran sentral dalam perubahan pembagian kuota yang melanggar aturan.
Ia menegaskan bahwa penyidik meyakini adanya aliran dana besar dari jemaah yang kemudian tidak dicatat sebagai penerimaan negara. KPK memperkirakan kerugian negara akibat skema tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK mencatat terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel yang terlibat dalam distribusi kuota tambahan ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 350 biro telah dimintai keterangan oleh penyidik. Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, KPK belum mengumumkan tersangka karena masih memperkuat alat bukti di lapangan.
Masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang bila penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan dana jemaah haji tidak disalahgunakan.





