Kekerasan Seksual di Kampus

Seharusnya kampus yang merupakan simbul peradaban dan kawah candradimuka kader-kader bangsa bebas dari aksi-aksi kekerasan seksual. Tapi nyatanya tidak.

KAMPUS sejatinya simbul masyarakat madani atau peradaban bangsa serta kawah candra dimuka tempat menempa kader-kader pemimpin bangsa, sehingga sangat memprihatinkan jika diwarnai kasus-kasus kekerasan seksual.

Faktanya, berdasarkan hasil temuan survei Kemendikbud 2019 saja, kampus tercatat menempti urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15 persen), setelah jalanan (3 persen) dan transportasi umum (19 persen).

Sementara studi lain (Ardi dan Mui, 2014) mengungkapkan, 121 dari 304 mahasiswi  atau 40 persen mahasiswi dari berbagai kampus pernah mengalami kekerasan seksual.

Bahkan 92 persen atau mayoritas dari 162 responden (BEM FISIP Universitas Mulawarman, 2021) mengalami kekerasan di dunia siber, sedangkan Survei Ditjen Dikti 2020 menyebutkan, 77 persen dosen menyatakan, kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya dan  63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya  pada manajemen kampus.

Ironisnya, menurut Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, kekerasan seksual adalah masalah yang mencemaskan, namun masalahnya sejauh ini belum ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan kampus.

Akibatnya, para korban biasanya tidak tahu harus melapor kemana dan merasa tidak yakin mendapat perlindungan dan ada tidak lanjut jika melaporkan kasusnya.

Kasus yang baru viral adalah dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Riau (Unri) yang kasusnya dikhawatirkan akan ditutup oleh pihak internal yang tidak ingin nama kampusnya tercoreng.

Kasus lainnya, 30 mahasiwi UII Yogyakarta yang berniat menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh salah satu alumninya (IM) yang saat itu meneruskan pendidikan di Universitas Melbourne.

Kasus yang diperkirakan sudah berlangsung sejak 2016 itu baru muncul ke permukaan April 2020 setelah salah satu korban melaporkan ke LBH setempat, lalu diikuti satu per satu oleh korban lainnya yang mengaku mengalami kekerasan seksual secara fisik atau vebal.

Untuk itu, Peraturan Mendikbud dan Ristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di  kampus disambut baik terutama oleh para mahasiswi walau ada beberapa aspek formil dan materil yang dipertanyakan.

Misalnya Dikti Litbang PP Muhammadiyah Lincoln Arsyad menilai,  proses terbitnya permen tersebut tidak memenuhi azas keterbukaan karena pihak terkait materi Permen tersebut tidak dilibatkan secara luas dan utuh.

Dari aspek materil, Pasal 1 angka 1 Permen No.30 yang merumuskan norma kekersan seksual berbasis “ketimpangan relasi kuasa” cenderung menyederhanakan persoalan pada satu faktor, padahal sebenarnya “multi kuasa”.

Terlepas dari adanya kelemahan pada pasal-pasal Permen 30 tentang PPKS tersebut,  sudah selayaknya kampus bersih dari aksi-aksi kekerasan, anomali dan penyimpangan lainnya.

Jika tidak, mau ke mana kawah candradimuka para generasi penerus bangsa itu hendak dibawa? (Kompas/ns)   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement