
FENOMENA terjadinya aksi kekerasan terhadap perempuan masih menjadi budaya di negeri ini, sementara tindak lanjut penyelesaian penanganan ksus-kasusnya sering terganjal secara hukum.
Hal itu tercermin dalam Catatan Tahunan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 2019 yang melonjak hampir delapan kali lipat (792 persen ) menjadi 431.471 kasus dibandingkan 54.425 kasus pada 2008.
Data tersebut menunjukkan fenomena “gunung es” dan cermnan signal, perlindungan dan keamanan bagi perempuan masih jauh dari harapan, bahkan terkean terjadinya aksi pembiaran.
Peningkatan kekerasan terhadap anak perempuan juga meningkat sekitar 65 persen menjadi 2.341 kasus dibandingkan 1.417 kasus pada 2018, dimana inces menduduki jumlah kasus terbanyak (770) disusul tindak kekerasan seksual (571 kasus).
Sedangkan catatan Komnas Perempuan pada 2019 menyebutkan, kasus inces menempati urutan tertinggi (822 kasus), disusul pemerkosaan (792 kasus) yang pelakunya sebagian besar adalah orang-orang tedekat korban.
Rasa aman bagi perempuan semakin terusik sejalan dengan meningkatnya kejahatan siber antara lain berupa ancaman penyebaran fotodan video porno korban, bahkan kekerasan terhadapa perempuan difabel juga meningkat 47 persen.
Komnas Perempuan juga mencatat fenomena tentang kasus-kasus femisida (pembunuhan terhadap perempuan terkait status jender) sebanyak 145 kasus pada 2019.
Untuk itu, Komnas Perempuan a.l. merekomendasikan pada pemerintah untuk mendorong pengesahaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sementara Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Akbar mengingatkan, meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya menjadi perhatian pemerintah, khususnya instansi penegak hukum.
Masih rendahnya rasa aman bagi perempuan merupakan citra buruk bagi Indonesia yang harus segera dieliminisi dan menjadi “PR” yang harus ditangani aparat penegak hukum.
(Kompas/ns)



