DEN HAAG – Sembilan negara secara resmi mengumumkan pembentukan Kelompok Den Haag sebagai upaya membela hak-hak Palestina, Jumat (31/1/2025).
Negara-negara yang tergabung dalam kelompok ini, yaitu Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras, dan Belize, berkumpul di Den Haag dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Progressive International.
Organisasi politik internasional tersebut mengoordinasikan langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi untuk menentang pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
Dalam pernyataan resminya, kelompok ini menyatakan bahwa pembentukannya merupakan kebutuhan mendesak. Mereka berduka atas banyaknya korban jiwa, hilangnya mata pencaharian, hancurnya komunitas, serta musnahnya warisan budaya akibat agresi Israel di Jalur Gaza dan wilayah Palestina lainnya.
Kelompok ini menegaskan tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kejahatan internasional tersebut. Mereka berkomitmen untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Palestina serta mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak mendirikan negara merdeka.
Sebagai bagian dari langkah konkret, Kelompok Den Haag menyatakan dukungan terhadap permintaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) serta berjanji untuk menaati kewajiban berdasarkan Statuta Roma, khususnya terkait surat perintah penangkapan pejabat Israel dan penerapan keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ).
Selain itu, mereka berencana mencegah suplai atau transfer senjata, amunisi, dan peralatan militer ke Israel jika ada risiko tinggi bahwa persenjataan tersebut akan digunakan untuk melanggar hukum kemanusiaan internasional, hak asasi manusia, atau larangan genosida.
Kelompok ini juga menegaskan niat mereka untuk melarang kapal yang membawa bahan bakar dan persenjataan militer ke Israel berlabuh di wilayah yurisdiksi mereka, jika terbukti memiliki risiko keterlibatan dalam konflik.
“Kami akan mengambil langkah-langkah efektif lebih lanjut untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan menyingkirkan hambatan terhadap perwujudan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka,” tambah pernyataan itu.
Langkah hukum terhadap Israel sebelumnya telah dilakukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Kasus ini kemudian didukung oleh beberapa negara lain, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Sejak 7 Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 47.400 warga Palestina tewas, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, lebih dari 111.000 orang mengalami luka-luka, sementara 11.000 lainnya dinyatakan hilang.
Konflik ini telah menyebabkan kehancuran besar serta krisis kemanusiaan yang mengancam kehidupan ribuan warga sipil, termasuk lansia dan anak-anak.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.





