JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief menegaskan penerbitan visa haji furoda bukan tanggung jawab pemerintah.
Dia mengatakan penerbitan visa furoda untuk ibadah haji berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara calon jemaah dan penyelenggara travel.
Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung pihak swasta atau travel, dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Dia juga menegaskan jika pihaknya belum menerima informasi tentang pendaftaran haji furoda seperti yang beredar di media sosial jika dibuka pada 1 Juni 2025.
“Perlu kamu sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada hari Minggu sebagaimana yang tersebar di sosial media, kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut,” ujar Hilman di Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/6), dilansir CNNIndonesia.com.
Di sisi lain, Hilman mengatakan fase keberangkatan jemaah calon haji reguler asal Indonesia berakhir pada akhir pekan kemarin. Total ada 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari Indonesia ke Tanah Suci di Arab Saudi.




