Kemenag Tetapkan 6 Wilayah Jadi Proyek Percontohan Kota Wakaf

0
146
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto: Kemenag)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa enam kabupaten/kota akan menjadi proyek percontohan untuk program Kota Wakaf, yang fokus pada pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan.

“Kami baru saja memulai kolaborasi pemberdayaan zakat dan wakaf. Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak seperti Baznas, BWI (Badan Wakaf Indonesia), LAZ (Lembaga Amil Zakat), pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, belum lama ini.

Enam kabupaten/kota yang dipilih adalah Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Siak, Kota Padang, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, dan Kota Tasikmalaya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa Kemenag menetapkan enam kabupaten/kota ini sebagai Kota Wakaf karena akan ada berbagai kegiatan untuk memaksimalkan potensi wakaf di wilayah tersebut. Pemilihan ini melalui berbagai tahapan, termasuk verifikasi dukungan dari pemerintah daerah setempat dalam pengelolaan wakaf.

“Di kota-kota tersebut, kegiatan perwakafan akan ditingkatkan dengan dukungan dari pemda, bupati, gubernur, dan wali kota,” katanya.

Kemenag bersama Baznas dan BWI akan membimbing kota/kabupaten tersebut dalam pengelolaan wakaf yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Waryono Abdul Ghafur menambahkan bahwa enam wilayah terpilih tersebut sudah mulai mengembangkan wakaf, termasuk menghidupkan wakaf pengantin, merealisasikan program wakaf uang, dan mengelola wakaf produktif.

“Yang paling penting adalah adanya dukungan dari pemda setempat untuk pengembangan dan pemberdayaan wakaf,” katanya.

Pemda setempat juga aktif dalam mengampanyekan wakaf produktif kepada masyarakat, memaksimalkan harta benda wakaf yang terkumpul untuk pemberdayaan masyarakat.

Menurut Waryono, wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Salah satu cara untuk memaksimalkan potensi tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas nazir dan memperkuat kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah,” kata Waryono.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here