Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi Udara

ilustrasi Polusi udara karena asap /Foto:kbk

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Besar Tenik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP), dan Puskesmas.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan melalui SE, Kementerian Kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan.

Nadia menambahkan, mengingat polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary),  yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi, maka, penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, Daerah, sektor swasta, dan termasuk masyarakat.

Advertisement