
LAMPUNG – Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni mewakili Gubernur Lampung menerima kunjungan Kementerian SosialĀ untuk memvalidasi data korban tsunami.
Validasi data tersebut dilakukan agar santunan kematian untuk ahli waris dan jaminan hidup bagi masyarakat terdampak tsunami segera direalisasikan.
Ditjen Linjamsos Kementerian Sosial, Sunarti, mengatakan verifikasi dan validasi ini dilaksanakan untuk dua hal, yakni tentang bantuan santunan hidup masyarakat korban tsunami yang tinggal di hunian sementara (Huntara) dan santunan ahli waris.
Berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan No. B/184.1/IV.06/HK/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Penetapan Bantuan Santunan Jaminan Hidup Pasca Bencana Tsunami Selat Sunda Kabupaten Lampung Selatan 2019 ditetapkan sebanyak 440 KK, namun demikian perlu ada pendataan ulang.
āJaminan hidup diberikan kepada setiap jiwa selama 60 hari dengan bantuan sebesar Rp10.000/hari/jiwa, sehingga setiap jiwa akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp.600 ribu,ā kata Sunarti.
Sementara saantunan ahli waris yang telah diberikan secara simbolis sebanyak tujuh orang beberapa hari setelah bencana. Santunan kematian bagi ahli waris sebesar Rp15 juta.
Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Provinsi Lampung, Maria Tamtina, mengatakan santunan kematian diberikan juga kepada korban di luar Kabupaten Lampung Selatan yang sedang berekreasi di wilayah terdampak dan tercantum dalam SK Bupati tersebut.
āJadi bukan hanya masyarakat yang terkena dampak saja, tetapi untuk yang sedang rekreasi juga berhak menerimanya,ā katanya, dilansir Antara.




