
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa seluruh WNI di Iran dalam keadaan aman.
“KBRI Tehran telah berkomunikasi dengan para WNI untuk memantau kondisi mereka. Semua dalam keadaan aman,” menurut keterangan dari Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI.
Data menunjukkan bahwa ada 392 WNI yang terdaftar menetap di Iran saat ini. KBRI Tehran mempertahankan status Siaga II yang telah diberlakukan sejak April 2024.
Kemlu dan perwakilan Indonesia di Timur Tengah terus memantau situasi keamanan yang meningkat di Iran dan negara-negara sekitarnya setelah serangan udara Israel pada 26 Oktober 2024.
“Serangan Israel tersebut menargetkan pusat-pusat militer Iran di Tehran, Ilam dan Kuzestan,” demikian pernyataan tersebut.
Kemlu mengimbau WNI di Iran, Israel, dan Lebanon untuk meningkatkan kewaspadaan, membatasi aktivitas yang tidak penting, serta menjauhi lokasi rawan.
Kemlu juga meminta WNI di wilayah tersebut untuk mengikuti informasi dan panduan perlindungan yang disediakan oleh perwakilan RI.
WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Iran, Israel, Lebanon, Palestina, dan Yaman dihimbau untuk menunda rencana hingga situasi dinyatakan aman.
Selain itu, WNI yang akan melakukan penerbangan melintasi Timur Tengah diharapkan mengantisipasi kemungkinan penutupan wilayah udara dan pembatalan penerbangan serta terus memantau ketersediaan penerbangan dengan maskapai.
Dalam keadaan darurat, WNI dapat menghubungi nomor hotline Perwakilan RI terdekat:
- KBRI Tehran: +989024668889
- KBRI Amman (termasuk Palestina): +962779150407
- KBRI Beirut: +96170817310
- KBRI Baghdad: +9647503979642
- KBRI Damaskus: +963954444810
- KBRI Kairo: +201022229989
- KBRI Muscat (termasuk Yaman): +96896000210
Pada Sabtu dini hari, Israel melancarkan serangan udara terhadap fasilitas militer Iran sebagai respons atas serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober, yang merupakan pembalasan atas pembunuhan pemimpin Hamas di Teheran pada Juli dan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk membela diri dari serangan Israel sesuai Pasal 51 Piagam PBB.




